Jumat, 06 Mei 2011

Ekonomi Makro & Mikro kelas X

Selama ini kita mengenal ekonomi sebagai ilmu yang hadir untuk memecahkan realitas kelangkaan. namun apakah kalian tau, bahwa pengkajian ilmu ekonomi dilakukan dalam dua tingkatan? Kajian pertama meliputi interaksi rumah tangga dan perusahaan di pasar untuk barang dan jasa tertentu. Dan kajian kedua meliputi operasi perekonomian secara menyeluruh yang merupakan kumpulan dari semua pengambil keputusan di semua pasar.

Dari kedua kajian itulah, kemudian lahir teori ekonomi. Secara sederhana, teori ekonomi merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan mekanisme dari kegiatan ekonomi. Teori ekonomi dibagi menjadi duan yaitu teori ekonomi mikro dan teori ekonomi makro.

Teori ekonomi mikro
Teori ini mempelajari bagaimana rumah tangga atau perusahaan mengambil keputusan dan melakukan interaksi di pasar tertentu. Dengan kata lain ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.


Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.


Fungsi Investasi

Fungsi investasi adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat investasi dengan pendapatan nasional. Dalam hubungannya dengan pendapatan nasional, investasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
I
Perhatikan kurva berikut!

Konsumsi Dalam Ekonomi

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar konsep konsumsi. Konsumsi merupakan kegiatan manusia dalam penggunaan barang dan jasa untuk mengurangi atau menghabiskan daya guna atau manfaat suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. KEgiatan konsumsi tidak hanya terpaku pada barang saja, namun juga meluas pada konsumsi jasa misalnya jasa angkutan kota, jasa fotocopy, dan lain sebagainya.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat konsumsi seseorang adalah sebagai berikut :
1.       Tingkat pendapatan
2.       Tingkat pendidikan
3.       Tingkat kebutuhan
4.       Kebiasaan masyarakat
5.       Harga barang
6.       Selera masyarakat atau mode

Tujuan Konsumsi

Setiap hari manusia melakukan kegiatan konsumsi, seperti makan dan minum. Apa tujuan manusia melakukan kegiatan konsumsi?
Tujuan konsumsi antara lain sebagai berikut:
1.       Pendapatan seseorang tidak semuanya dihabiskan untuk konsumsi
2.       Konsumsi akan menciptakan tingkat permintaan masyarakat
3.       Konsumsi dapat memenuhi kebutuhan nilai ganda pada seseorang
4.       Konsumsi dapat memenuhi kepuasan seseorang

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa     diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang      tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang      dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang


Fungsi uang

1. Fungsi Asli a. Sebagai alat tukar (medium of change) Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. b. Sebagai satuan hitung (unit of account) Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran. c. Sebagai penyimpan nilai (store of value) Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang. 2. Fungsi Turunan      - Sebagai alat pembayaran      - Untuk menentukan harga      - Sebagai alat pembayaran hutang      - Sebagai alat penimbun kekayaan      - Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)      - Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial

Cara Membuat Kepalan Pada Olahraga Beladiri Karate (Macam/Jenis)

Cara Membuat Kepalan Pada Olahraga Beladiri Karate (Macam/Jenis)

Ada dua cara mengunakan kepalan :
1. terbuka
2. tertutup
dan ada enam jenis kepalan (ken)
dan ada sebelas jenis kepalan terbuka (kaisho).
Cara 1
• Membuat kepalan dimulai dari melipat jari-jari kecuali jempol hingga tiap ujung jari menyentuh rapat kepangkal jari-jari.
• Dan selanjutnya dilanjutkan mengepalkan ke empat jari-jari hingga rapat(kecuali jempol)
• Kaitkan jempol ke dua jari telunjuk.
• Dengan demikian posisi kepalan tidak ada rongga udara yang masuk ke kepalan, karena jari kelingking dan jari manis jenderung lemah maka, berilah tekanan kuat dan rapat hingga menyentuh telapak tangan.
Cara 2
• Melipat jari tengah, jari manis dan kelingking
• Kemudian jari telunjuk menekan miring di atas jari tengah.
Jenis-jenis kepalan :

1. Seiken (kepalan depan)
• Pangkal jari atau buku jari telunjuk dan jari tengah dipakai untuk memukul sasaran.
• Pergelangan tangan harus dikencangkan dan tidak menekuk, di mana punggung tangan dan pergelangan tangan membentuk garis lurus. Pemakaian yang utama adalah dalam pukulan (tsuki). Seluruh tenaga lengan harus mengalir melalui garis lurus dan dipusatkan ke buku-buku jari telunjuk dan jari tengah.
2. Kentsui (kepalan palu)
• Serangan kearah badan dilakukan dengan bagian dasar kepalan (bagian kelingking dan jari manis).
• Nama lain dari kepalan ini adalah shutsui (tangan palu)
• Dan tettsui (palu besi)
3. Uraken (pungung kepalan)
• Bagian pungung tangan terutama bagian pangkal jari telunjuk dan jari tengah di pakai untuk pukulan menyentak (uchi).
• Dengan mengunakan tenaga lentingan dari siku, sentakan dilakukan menyamping atau dalam gerakan memutar tegak lurus(vertical) dari atas kr bawah.
• Letak serangan adalah muka atau bagian samping badan lawan.
4. Ippon-ken (kepalan satu jari)
• Dengan jari tengah, jari manis dan kelingking yang dikepal kuat-kuat (sama dengan kepalan depan), sendi tengah dari jari telunjuk di tonjolkan dan ibu jari menekan kuat-kuat.
• Sasaran pukulan pada umumnya batang hidung bagian yang berada tepat dibawah hidung, dan sela tulang rusuk.
5. Nakadaka-ken (kepalan jari tengah)
• Kepalan ini serupa dengan kepalan depan, tetapi sendi tengah dari jari tengah di tonjolkan keluar.
• Telunjuk dan jari manis menekan kuat-kuat jari tengah.
• Ibu jari menekan kuat jari telunjuk.
• Sasaran ini adalah batang hidung, bagian di bawah hidung dan sela-sela rusuk.
• Kepalan ini disubut juga nakadaka ipon ken (kepalan satu ruas jari tengah)
6. Hiraken (kepala jari-jari datar)
• Jari-jari tangan tangan sampai ke ujung jari menyentuh telapak tangan dan ibu jari menompang ketat jari telunjuk.
• Sendi tengah jari-jari digunakan untuk menyerang sela di antara tulang rusuk atau bawah hidung.
Jenis-jenis tangan terbuka :
• Jari-jari yang lurus pada tangan terbuka (kaisho) yang saling menekan kuat.
• Punggung tangan dan pergelangan harus membentuk suatu garis lurus.
• Ibu jari dilipat dan diletakan pada tapak tangan dan perlu diperhatikan agar pangkal ibu jari tidak dilipak ke dalam
2. Shuto (tangan pedang)
• dengan jari-jari lurus dan terpadu ketat, sisi luar dari telapak tangan dipergunakan seperti pedang, yakni

Fungsi/Manfaat dan Cara Pemanasan & Peregangan Sebelum Olahraga

Mungkin anda dari kecil sudah biasa melakukan aktivitas pemanasan atau warming up sebelum berolahraga. Pada waktu sekolah dulu kita diajarkan untuk melakukan pemanasan dulu sebelum masuk ke pelajaran praktek olahraga di lapangan. Minimal kita disuruh lari-lari kecil keliling lapangan atau keliling di jalan-jalan luar sekitar sekolah. Ketika senam pagi bersama pun gerakan awal senam pasti pemanasan bagi yang datang tidak terlambat.
Mungkin ada bertanya-tanya kenapa pemanasan harus dilakukan? apa fungsi dan manfaat dari melakukan pemanasan sebelum aktivitas fisik berat seperti olahraga? Dan berbagai pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin belum terjawab hingga saat ini. Yang pasti pemanasan sangat penting untuk dilakukan sebelum olahraga. Daripada menyesal kemudian karena tidak memanaskan diri, maka lakukanlah pemanasan walaupun hanya sebentar saja.

A. Fungsi / Manfaat Pemanasan Sebelum Olahraga
Olahraga melibatkan pergerakan otot, sendi dan tulang dalam intensitas yang cukup besar. Dengan melakukan pemanasan olahraga maka darah yang kaya akan nutrisi dan oksigen akan mengalir ke otot sehingga siap untuk dipacu kerja lebih berat. Sedangkan kegunaan atau manfaat olahraga itu sendiri adalah untuk menguatkan otot, tulang, jantung, paru-paru dan memperlancar peredaran darah.

Archaebacteria dan Eubacteria

Jika kita amati dengan mikroskop, kebanyakan bakteri mempunyai ukuran dan bentuk yang sama. Akan tetapi, bukti biologi molekuler menunjukkan adanya perbedaan pada RNA ribosom.  Pada ahli mikrobiologi membagi bakteri menjadi dua, yaitu Archaebacteria dan Eubacteria. Dengan metode skeunsing gen, Woese dan kawan-kawan membagi kelompok bakteri menjadi Archaebacteria dan Eubacteria.  



1. Archaebacteria 
Archaebacteria merupakan kelompok bakteri yang menghasilkan gas metan dari sumber karbon yang sederhana, uniseluler, mikroskopik, dinding sel bukan peptidoglikon, dan secara biokimia berbeda dengan Eubacteria. 

Selain itu, sifat Archaebacteria yang lain adalah bersifat anaerob, dapat hidup di sampah, tempat-tempat kotor, saluran pencernaan manusia atau hewan, halofil ekstrem, lingkungan bergaram, serta termoplastik pada suhu panas dan lingkungan asam. Archaebacteria dianggap sebagai nenek moyang dari bakteri yang ada sekarang ini.  

Archaebacteria mencakup makhluk hidup autotrof dan heterotrof. Archaebacteria terbagi menjadi tiga kelompok sebagai berikut.
a. Bakteri metanogen.  
b. Halobakterium. Genus Halobacterium dan Halococcus mencakup bakteri yang halofil ekstrem, bersifat aerob, dan heterotrof. Bakteri genus ini banyak ditemukan di tambak garam laut. 
Pada saat terjadi penggandaan sel dari halobakterium yang mengandung karotenoid, air akan berwarna merah intensif. Selain itu, Halobakterium dan Halococcus dapat tumbuh optimum pada larutan NaCl, 3,5 sampai 5 molar, serta mampu memanfaatkan energi cahaya untuk metabolisme tubuhnya.  

c. Bakteri termo-asidofil. Dalam kelompok ini, terhimpun Archaebacteri yang bersifat nonmetanogen yang berbeda-beda. Di dalamnya juga terdapat wakil autotrof dan heterotrof, asidofil ekstrem, neurofil, serta aerob dan anaerob.  

2. Eubacteria 
Eubacteria adalah bakteri yang bersifat prokariot. Inti dan organelnya tidak memiliki membran, bersifat uniseluler, bersifat mikroskopik, serta mempunyai dinding sel yang tersusun dari peptidoglikon.  Selnya dapat berbentuk bulat atau batang yang lurus, terpisahpisah atau membentuk koloni berupa rantai, serta bertindak sebagai dekomposer pengurai. Bakteri ini hidup secara parasit dan patogenik. 

Akan tetapi, ada pula yang bersifat fotosintetik dan kemoautotrof.  Eubacteria menjadi unsur yang sangat penting dalam proses daur ulang nitrogen dan elemen lain. Selain itu, beberapa Eubacteria dapat dimanfaatkan dalam proses industri. Eubacteria terbagi menjadi enam filum, yaitu bakteri ungu, bakteri hijau, bakteri gram positif, Spirochaet, Prochlorophyta, dan Cyanobacteria.  

Beberapa Eubacteria bergerak secara peritrik atau tidak bergerak. Beberapa kelas dalam Eubacteria adalah sebagai berikut. 

ekosistem

1. Pengertian Ekosistem
Hubungan saling mempengaruhi antara makhluk hidup dengan lingkungannya membentuk suatu sistem disebut Ekosistem.


2. Satuan makhluk hidup dalam ekosistem
Bayangkan jika di bumi ini tanpa tumbuhan,tentu manusia dan hewan pemakan tumbuhan akan kelaparan,bahkan mati.Bayangkan pula,jika di bumi ini hanya ada hewan jantan saja,tentu jumlah hewan di bumi ini akan semakin berkurang.Hal ini di karenakan mereka tidak dapat memperbanyak diri.Jadi,semua makhluk hidup saling membutuhkan dan saling mempengaruhi.

3. Satuan-sauan makhluk hidup penyusun ekosistem.
Di dalam sebuah ekosistem juga terdapat satuan-satuan makhluk hidup yang meliputi individu,populasi,komunitas da biosfer.
Bagian-bagian satuan makhluk hidup penyusun ekosistem yaitu;
  1. Individu

Istilah individu berasal dari bahasa latin,yaitu in yang berarti tidak dan dividus yang berartidapat di bagi.Jadi individu adalah makhluk hidup yang berdiri sendiri yang secara fisiologis bersifat bebas atau tidak mempunyai hubungan dengan sesamanya.Individu juga disebut satuan makhluk hidup tunggal.

b.Populasi.

Populasi berasal ari bahasa latin,yaitu populus yang berarti semua orang yang bertempat tinggal pada suatu tempat.Dalam ekosistem,populasi berarti kelompok makhluk hidup yang memiliki spesies sama [sejenis] dan menempati daerah tertentu.

c.Komunitas

Komunitas adalah berbagai jenis makhluk hidup yang terdapat di suatu daerah yang sama,misalnya halaman sekolah.

d. Biosfer

Biosfer adalaha semua ekossistem yang berada di permukaan bumi.

4.Komponen-komponen ekosistem.

Ekosistem merupakan kesatuan dari seluruh komponen yang membangunnya. Di dalam suatu ekosisiem terdapat kesatuan proses yang saling terkait dan mempengauhi antar semua komponen.Pada suatu ekosistem terdapat komponen yang hidup[biotik] dan komponen tak hidup[abiotik].

[1] Komponen biotik
Mansia,hewan dsn tumbuhan termasuk koomponen biotik yaang terdapat dalamsuatu ekosistem. Komponen biotik di bedakan menjadi 3golongan yaitu ;produsen,konsumen dan dekomposer.

a.Produsen
Semua produsen dapat menghasilkan makanannya sendiri sehingga disebut organisme autotrof. Sebagai produsen,tumbuhan hijau mnghasilkan makanan[karbohidrat] melalui proses potosintesis. Makanan di manfaatkan oleh tumbuhan itu sendiri maupun makhluk hidup lainnya. Dengan demikian produsen merupakan sumber energi utama bagi organisme lain,yaitu konsumen.
b.Konsumen.
Semua konsumen tidak dapat membuat makanan sendiri di dalam tubuhnya sehingga disebut heterotrof. Mereka mendapatkan zat-zat organik yang telah di bentuk oleh produsen,atau dari konsumen lain yang menjadi mangsanya.
Berdasarkan jenis makanannya,konsumen di kelompokkan sebagai berikut;
a]Pemeken tumbuhan [herbivora],nisalnyakambing,kerbau,kelini dan sapi.
b]Pemakan daging[karnivora],misalnya harimau,burung elang,dan serigala,
c]Pemeken tmbuhan dan daging[omnivora],misalnya ayam,itik, dan orabg hutan.
c.Pengurai [dekomposer].
Kelompok ini berperan penting dalam ekosistem.Jika kelompok ini tidak ada, kita akan melihat sampah yang menggunung dan makhluk hidup yang mati tetap utuh selamanya. Dekomposer berperan sebagai pengurai,yang menguraikan zat-zat organik[dari bangkai] menjadi zat-zat organik penyusunnya.

[2] Komponen abiotik.
Bagian dari komponen abiotik adalah ;
  • Tanah.

Virus

Virus adalah parasit berukuran mikroskopik yang menginfeksi sel organisme biologis. Virus hanya dapat bereproduksi di dalam material hidup dengan menginvasi dan memanfaatkan sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan selular untuk bereproduksi sendiri. Dalam sel inang, virus merupakan parasit obligat dan di luar inangnya menjadi tak berdaya. Biasanya virus mengandung sejumlah kecil asam nukleat (DNA atau RNA, tetapi tidak kombinasi keduanya) yang diselubungi semacam bahan pelindung yang terdiri atas protein, lipid, glikoprotein, atau kombinasi ketiganya. Genom virus menyandi baik protein yang digunakan untuk memuat bahan genetik maupun protein yang dibutuhkan dalam daur hidupnya.



Istilah virus biasanya merujuk pada partikel-partikel yang menginfeksi sel-sel eukariota (organisme multisel dan banyak jenis organisme sel tunggal), sementara istilah bakteriofag atau fag digunakan untuk jenis yang menyerang jenis-jenis sel prokariota (bakteri dan organisme lain yang tidak berinti sel).

Virus sering diperdebatkan statusnya sebagai makhluk hidup karena ia tidak dapat menjalankan fungsi biologisnya secara bebas. Karena karakteristik khasnya ini virus selalu terasosiasi dengan penyakit tertentu, baik pada manusia (misalnya virus influenza dan HIV), hewan (misalnya virus flu burung), atau tanaman (misalnya virus mosaik tembakau/TMV).
Sejarah penemuan
Virus mosaik tembakau merupakan virus yang pertama kali divisualisasikan dengan mikroskop elektron.

Penelitian mengenai virus dimulai dengan penelitian mengenai penyakit mosaik yang menghambat pertumbuhan tanaman tembakau dan membuat daun tanaman tersebut memiliki bercak-bercak. Pada tahun 1883, Adolf Mayer, seorang ilmuwan Jerman, menemukan bahwa penyakit tersebut dapat menular ketika tanaman yang ia teliti menjadi sakit setelah disemprot dengan getah tanaman yang sakit. Karena tidak berhasil menemukan mikroba di getah tanaman tersebut, Mayer menyimpulkan bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh bakteri yang lebih kecil dari biasanya dan tidak dapat dilihat dengan mikroskop.

Pada tahun 1892, Dimitri Ivanowsky dari Rusia menemukan bahwa getah daun tembakau yang sudah disaring dengan penyaring bakteri masih dapat menimbulkan penyakit mosaik. Ivanowsky lalu menyimpulkan dua kemungkinan, yaitu bahwa bakteri penyebab penyakit tersebut berbentuk sangat kecil sehingga masih dapat melewati saringan, atau bakteri tersebut mengeluarkan toksin yang dapat menembus saringan. Kemungkinan kedua ini dibuang pada tahun 1897 setelah Martinus Beijerinck dari Belanda menemukan bahwa agen infeksi di dalam getah yang sudah disaring tersebut dapat bereproduksi karena kemampuannya menimbulkan penyakit tidak berkurang setelah beberapa kali ditransfer antartanaman.Patogen mosaik tembakau disimpulkan sebagai bukan bakteri, melainkan merupakan contagium vivum fluidum, yaitu sejenis cairan hidup pembawa penyakit.[1]

Setelah itu, pada tahun 1898, Loeffler dan Frosch melaporkan bahwa penyebab penyakit mulut dan kaki sapi dapat melewati filter yang tidak dapat dilewati bakteri. Namun demikian, mereka menyimpulkan bahwa patogennya adalah bakteri yang sangat kecil.[1]

Pendapat Beijerinck baru terbukti pada tahun 1935, setelah Wendell Meredith Stanley dari Amerika Serikat berhasil mengkristalkan partikel penyebab penyakit mosaik yang kini dikenal sebagai virus mosaik tembakau.[2] Virus ini juga merupakan virus yang pertama kali divisualisasikan dengan mikroskop elektron pada tahun 1939 oleh ilmuwan Jerman G.A. Kausche, E. Pfankuch, dan H. Ruska.[3]
[sunting] Struktur dan anatomi virus
Model skematik virus berkapsid heliks (virus mosaik tembakau): 1. asam nukleat (RNA), 2. kapsomer, 3. kapsid.

Virus merupakan organisme subselular yang karena ukurannya sangat kecil, hanya dapat dilihat dengan menggunakan mikroskop elektron. Ukurannya lebih kecil daripada bakteri sehingga virus tidak dapat disaring dengan penyaring bakteri. Virus terkecil berdiameter hanya 20 nm (lebih kecil daripada ribosom), sedangkan virus terbesar sekalipun sukar dilihat dengan mikroskop cahaya.[4]

Asam nukleat genom virus dapat berupa DNA ataupun RNA. Genom virus dapat terdiri dari DNA untai ganda, DNA untai tunggal, RNA untai ganda, atau RNA untai tunggal. Selain itu, asam nukleat genom virus dapat berbentuk linear tunggal atau sirkuler. Jumlah gen virus bervariasi dari empat untuk yang terkecil sampai dengan beberapa ratus untuk yang terbesar.[4] Bahan genetik kebanyakan virus hewan dan manusia berupa DNA, dan pada virus tumbuhan kebanyakan adalah RNA yang beruntai tunggal.

Bahan genetik virus diselubungi oleh suatu lapisan pelindung. Protein yang menjadi lapisan pelindung tersebut disebut kapsid. Bergantung pada tipe virusnya, kapsid bisa berbentuk bulat (sferik), heliks, polihedral, atau bentuk yang lebih kompleks dan terdiri atas protein yang disandikan oleh genom virus. Kapsid terbentuk dari banyak subunit protein yang disebut kapsomer.[4]
Bakteriofag terdiri dari kepala polihedral berisi asam nukleat dan ekor untuk menginfeksi inang.

Untuk virus berbentuk heliks, protein kapsid (biasanya disebut protein nukleokapsid) terikat langsung dengan genom virus. Misalnya, pada virus campak, setiap protein nukleokapsid terhubung dengan enam basa RNA membentuk heliks sepanjang sekitar 1,3 mikrometer. Komposisi kompleks protein dan asam nukleat ini disebut nukleokapsid. Pada virus campak, nukleokapsid ini diselubungi oleh lapisan lipid yang didapatkan dari sel inang, dan glikoprotein yang disandikan oleh virus melekat pada selubung lipid tersebut. Bagian-bagian ini berfungsi dalam pengikatan pada dan pemasukan ke sel inang pada awal infeksi.
Virus cacar air memiliki selubung virus.

Kapsid virus sferik menyelubungi genom virus secara keseluruhan dan tidak terlalu berikatan dengan asam nukleat seperti virus heliks. Struktur ini bisa bervariasi dari ukuran 20 nanometer hingga 400 nanometer dan terdiri atas protein virus yang tersusun dalam bentuk simetri ikosahedral. Jumlah protein yang dibutuhkan untuk membentuk kapsid virus sferik ditentukan dengan koefisien T, yaitu sekitar 60t protein. Sebagai contoh, virus hepatitis B memiliki angka T=4, butuh 240 protein untuk membentuk kapsid. Seperti virus bentuk heliks, kapsid sebagian jenis virus sferik dapat diselubungi lapisan lipid, namun biasanya protein kapsid sendiri langsung terlibat dalam penginfeksian sel.

Seperti yang telah dijelaskan pada virus campak, beberapa jenis virus memiliki unsur tambahan yang membantunya menginfeksi inang. Virus pada hewan memiliki selubung virus, yaitu membran menyelubungi kapsid. Selubung ini mengandung fosfolipid dan protein dari sel inang, tetapi juga mengandung protein dan glikoprotein yang berasal dari virus. Selain protein selubung dan protein kapsid, virus juga membawa beberapa molekul enzim di dalam kapsidnya. Ada pula beberapa jenis bakteriofag yang memiliki ekor protein yang melekat pada "kepala" kapsid. Serabut-serabut ekor tersebut digunakan oleh fag untuk menempel pada suatu bakteri. Partikel lengkap virus disebut virion. Virion berfungsi sebagai alat transportasi gen, sedangkan komponen selubung dan kapsid bertanggung jawab dalam mekanisme penginfeksian sel inang.
[sunting] Parasitisme virus

Jika bakteriofag menginfeksikan genomnya ke dalam sel inang, maka virus hewan diselubungi oleh endositosis atau, jika terbungkus membran, menyatu dengan plasmalema inang dan melepaskan inti nukleoproteinnya ke dalam sel. Beberapa virus (misalnya virus polio), mempunyai tempat-tempat reseptor yang khas pada sel inangnya, yang memungkinkannya masuk. Setelah di dalam, biasanya genom tersebut mula-mula ditrskripsi oleh enzim inang tetapi kemudian biasanya enzim yang tersandi oleh virus akan mengambil alih. Sintesis sel inang biasanya berhenti, genom virus bereplikasi dan kapsomer disintesis sebelum menjadi virion dewasa. Virus biasanya mengkode suatu enzim yang diproduksi terakhir, merobek plasma membran inang (tahap lisis) dan melepaskan keturunan infektif; atau dapat pula genom virus terintegrasi ke dalam kromsom inang dan bereplikasi bersamanya (provirus). Banyak genom eukariota mempunyai komponen provirus. Kadang-kadang hal ini mengakibatkan transformasi neoplastik sel melalui sintesis protein biasanya hanya diproduksi selama penggandaan virus. Virus tumor DNA mencakup adenovirus dan papavavirus; virus tumor DNA terbungkus dan mencakup beberapa retrovirus (contohnya virus sarkoma rous).
[sunting] Reproduksi virus

Reproduksi virus secara umum terbagi menjadi 2 yaitu siklus litik dan siklus lisogenik
[sunting] Proses-proses pada siklus litik
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Siklus litik
[sunting] Proses-proses pada siklus lisogenik
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Siklus lisogenik

Reduksi dari siklus litik ke provirus (dimana materi genetik virus dan sel inang bergabung), bakteri mengalami pembelahan biner dan provirus keluar dari kromosom bakteri.
[sunting] Klasifikasi virus

Virus dapat diklasifikasi menurut kandungan jenis asam nukleatnya. Pada virus RNA, dapat berunting tunggal (umpamanya pikornavirus yang menyebabkan polio dan influenza) atau berunting ganda (misalnya revirus penyebab diare); demikian pula virus DNA (misalnya berunting tunggal oada fase φ × 174 dan parvorirus berunting ganda pada adenovirus, herpesvirus dan pokvirus). Virus RNA terdiri atas tiga jenis utama: virus RNA berunting positif (+), yang genomnya bertindak sebagai mRNA dalam sel inang dan bertindak sebagai cetakan untuk intermediat RNA unting minus (-); virus RNA berunting negatif (-) yang tidak dapat secara langsung bertindak sebagai mRNA, tetapi sebagai cetakan untuk sintesis mRNA melalui virion transkriptase; dan retrovirus, yang berunting + dan dapat bertindak sebagai mRNA, tetapi pada waktu infeksi segera bertindak sebagai cetakan sintesis DNA berunting ganda (segera berintegrasi ke dalam kromosom inang ) melalui suatu transkriptase balik yang terkandung atau tersandi. Setiap virus imunodefisiensi manusia (HIV) merupakan bagian dari subkelompok lentivirus dari kelompok retrovirus RNA. Virus ini merupakan penyebab AIDS pada manusia, menginfeksi setiap sel yang mengekspresikan tanda permukaan sel CD4, seperti pembentuk T-sel yang matang.
[sunting] Contoh-contoh virus
[sunting] HIV (Human Immunodeficiency Virus)

Termasuk salah satu retrovirus yang secara khusus menyerang sel darah putih (sel T). Retrovirus adalah virus ARN hewan yang mempunyai tahap ADN. Virus tersebut mempunyai suatu enzim, yaitu enzim transkriptase balik yang mengubah rantai tunggal ARN (sebagai cetakan) menjadi rantai ganda kopian ADN (cADN). Selanjutnya, cADN bergabung dengan ADN inang mengikuti replikasi ADN inang. Pada saat ADN inang mengalami replikasi, secara langsung ADN virus ikut mengalami replikasi.
[sunting] Virus herpes


Archaebacteria dan Eubacteria

Jika kita amati dengan mikroskop, kebanyakan bakteri mempunyai ukuran dan bentuk yang sama. Akan tetapi, bukti biologi molekuler menunjukkan adanya perbedaan pada RNA ribosom.  Pada ahli mikrobiologi membagi bakteri menjadi dua, yaitu Archaebacteria dan Eubacteria. Dengan metode skeunsing gen, Woese dan kawan-kawan membagi kelompok bakteri menjadi Archaebacteria dan Eubacteria.  



1. Archaebacteria 
Archaebacteria merupakan kelompok bakteri yang menghasilkan gas metan dari sumber karbon yang sederhana, uniseluler, mikroskopik, dinding sel bukan peptidoglikon, dan secara biokimia berbeda dengan Eubacteria. 

Selain itu, sifat Archaebacteria yang lain adalah bersifat anaerob, dapat hidup di sampah, tempat-tempat kotor, saluran pencernaan manusia atau hewan, halofil ekstrem, lingkungan bergaram, serta termoplastik pada suhu panas dan lingkungan asam. Archaebacteria dianggap sebagai nenek moyang dari bakteri yang ada sekarang ini.  

Archaebacteria mencakup makhluk hidup autotrof dan heterotrof. Archaebacteria terbagi menjadi tiga kelompok sebagai berikut.
a. Bakteri metanogen.  
b. Halobakterium. Genus Halobacterium dan Halococcus mencakup bakteri yang halofil ekstrem, bersifat aerob, dan heterotrof. Bakteri genus ini banyak ditemukan di tambak garam laut. 
Pada saat terjadi penggandaan sel dari halobakterium yang mengandung karotenoid, air akan berwarna merah intensif. Selain itu, Halobakterium dan Halococcus dapat tumbuh optimum pada larutan NaCl, 3,5 sampai 5 molar, serta mampu memanfaatkan energi cahaya untuk metabolisme tubuhnya.  

c. Bakteri termo-asidofil. Dalam kelompok ini, terhimpun Archaebacteri yang bersifat nonmetanogen yang berbeda-beda. Di dalamnya juga terdapat wakil autotrof dan heterotrof, asidofil ekstrem, neurofil, serta aerob dan anaerob.  

2. Eubacteria 
Eubacteria adalah bakteri yang bersifat prokariot. Inti dan organelnya tidak memiliki membran, bersifat uniseluler, bersifat mikroskopik, serta mempunyai dinding sel yang tersusun dari peptidoglikon.  Selnya dapat berbentuk bulat atau batang yang lurus, terpisahpisah atau membentuk koloni berupa rantai, serta bertindak sebagai dekomposer pengurai. Bakteri ini hidup secara parasit dan patogenik. 

Akan tetapi, ada pula yang bersifat fotosintetik dan kemoautotrof.  Eubacteria menjadi unsur yang sangat penting dalam proses daur ulang nitrogen dan elemen lain. Selain itu, beberapa Eubacteria dapat dimanfaatkan dalam proses industri. Eubacteria terbagi menjadi enam filum, yaitu bakteri ungu, bakteri hijau, bakteri gram positif, Spirochaet, Prochlorophyta, dan Cyanobacteria.  

Beberapa Eubacteria bergerak secara peritrik atau tidak bergerak. Beberapa kelas dalam Eubacteria adalah sebagai berikut. 

Protista

Protista merupakan organisme eukariotik uniseluler yang hidup soliter atau berkoloni. Protista dapat digolongkan menjadi protista mirip hewan (protozoa), protista mirip tumbuhan (alga) dan protista mirip jamur (jamur lendir/slame mold). Bentuk tubuh organisme golongan protista amatlah beragam. Protista memiliki cara makan yang berbeda-beda, dan dapat digolongkan dalam tiga kategori:
1. Protista autototrof, yaitu protista yang memiliki klorofil sehingga mampu berfotosintesis. Contohnya : Alga
2. Protista menelan makanan, dengan cara fagositosis melalui membran sel. Contohnya: Protozoa
3. Protista saprofit dan parasit, mencerna makanan di luar sel dan menyerap sari-sari makanannya. Contoh: jamur


1. Protista Mirip Hewan (Protozoa)
Protozoa berasal dari bahasa Yunani yaitu Protos artinya pertama dan Zoon artinya hewan. Protozoa sering disebut hewan bersel satu (uniseluler). Seluruh kegiatan hidupnya dilakukan oleh sel itu sendiri melalui organel-organel yang secara fungsi analog dengan sistem organ pada hewan-hewan bersel banyak (metazoa).

Ciri-ciri Protozoa
1) Ukuran tubuh mulai dari 10 mikron-6 mm
2) Bentuk protozoa bervariasi yaitu asimetris, bilateral simetris, radial simetris dan spiral
3) Bergerak dengan flagel, pseudopodia, silia atau dengan gerakan sel itu sendiri
4) Cara hidupnya bebas, komensalisme, mutualisme, parasit
5) Cara mendapatkan makanan dibedakan menjadi : holozoik, saprofit, saprozoik, holozoik
6) Habitatnya di tempat-tempat berair, seperti di selokan, sawah, parit, sungai, dll.

Penggolongan Protozoa

Berdasarkan alat geraknya protozoa dibedakan menjadi 5 kelas yaitu:


1) Flagellata atau Mastigophora (Yunani, mastix: cambuk, poros: membawa)
Umumnya hidup di dalam air, beberapa hidup parasit pada hewan dan manusia. Flagellata mempunyai bentuk yang tetap. Berkembangbiak dengan cara aseksual dengan pembelahan biner dan seksual dengan cara konjugasi. Berdasarkan ada tidaknya klorofil kelas flagellata dibedakan menjadi dua macam yaitu:
a. Fitoflagellata
- Flagellata yang mampu melakukan fotosintesis karena mempunyai kromatofora
- Habitat di perairan bersih dan perairan kotor
- Contohnya: Euglena viridis (mempunyai klorofil), Euglena sanguinea (mempunyai pigmen fikoeritrin/merah), Volvox globator (hidup berkoloni), Noctiluca miliaris (mengeluarkan cahaya di malam hari).
b. Zooflagellata/dinoflagellata
- Tidak mempunyai klorofil, sehingga bersifat heterotrof
- Umumnya hidup sebagai parasit pada hewan dan manusia
- Contohnya:
Nama spesiesnya Penyakit yang ditimbulkan
Tripanosoma levisi parasit pada darah tikus
Tripanosoma cruci penyebab penyakit cagas (anemia anak)
Tripanosoma evansi sakit surrah, vector lalat tabanidae
Tripanosoma brucei penyakit nagano pada ternak
Tripanosoma gabiense sakit tidur, vektor lalat tsetse (G, palpalis)
Tripanosoma rhodosiense sakit tidur, vektor lalat tsetse (G, palpalis)
Tripanosoma vaginalis keputihan pada vagina
Leishmania donovani kalaazar
Leishmania tropika penyakit kulit

2) Ciliata/Ciliophora/Infusuria
Merupakan kelas terbesar dari protozoa. Ciliata adalah hewan yang berbulu getar. Silia berfungsi untuk bergerak. Menangkap makanan dan untuk menerima rangsangan dari lingkungan. Habitat banyak di tempat berair. Mempunyai bentuk tubuh yang tetap dan tetap, dan oval. Beberapa contoh kelas ciliata:
Paramecium caudatum
o Disebut hewan sandal
o Habitat di tempat berair, sawah, rawa
o Mempunyai dua macam nukleus yaitu mikronukleus untuk reproduksi dan makronukleus untuk membantu proses fisiologis yang lain
o Mempunyai dua macam vakuola yaitu vakuola makanan berfungsi untuk membantu mencerna makanan dan vakuola kontraktil berfungsi untuk mengeluarkan sisa makanan cair
o Berkembangbiak dengan dua cara yaitu vegetatif dengan cara pembelahan biner dan generatif dengan cara konjugasi
Nyctoterus ovalis (hidup diusus kecoa, berbentuk oval mirip Paramecium sp
Stylonichia
- Banyak ditemukan pada permukaan daun terendam air
- Bentuknya seperti siput
Balantidium coli (habitat di kolon manusia)
Stentor (bentuk seperti terompet, sesil, habitat di sawah-sawah)
Vorticella (bentuk seperti lonceng, sesil)
Didium (mangsa dari Paramecium sp)

3) Rhizopoda/Sarcodina
Bergerak dan menangkap mangsa dengan menggunakan kaki semu (ada dua macam yaitu lobodia dan filopodia). Hidup bebas di dalam air laut dan tawar. Berkembangbiak dengan cara membelah biner. Contoh-contohnya yaitu:
a. Amoeba sp
- Bentuk selalu berubah-ubah
- Habitat di air tawar
- Inti sel berfungsi untuk mengatur seluruh kegiatan yang berlangsung dalam sel
- Mempunyai vakuola makanan dan vakuola kontraktil
- Reproduksi dengan pembelahan biner
b. Contoh lain :
Nama spesies Keterangan
Entamoeba histolytica Di dalam usus halus manusia, penyebab disentri amoeba
Entamoeba coli Di dalam usus besar manusia, penyebab diare
Entamoeba gingivalis Di dalam rongga gigi, merusak gigi dan gusi
Arcella sp Memiliki kerangka luar, terdapat di air tawar
Difflugia Mempunyai selaput halus, sehingga pasir dapat menempel
Foraminifera Kerangka luar dari kapur
Radiolaria Kerangka luar dari kersik

4) Sporozoa (spora: benih, zoon : binatang)
Sporozoa adalah hewan berspora, tidak mempunyai alat gerak, bergerak dengan mengubah kedudukan tubuhnya. Hampir semua spesies ini bersifat parasit. Reproduksi dengan dua cara yaitu: vegetatif (schizogojni/pembelahan diri berlangsung dalam tubuh inang dan sporogoni/membuat spora yang berlangsung dalam tubuh inang perantara) dan generatif (melalui peleburan yang terjadi pada tubuh nyamuk). Contoh-contoh sporozoa:
a) Plasmodium vivax, penyebab penyakit malaria tertiana, masa sporulasi (2x24 jam) atau setiap 48 jam.
b) Plasmodium malariae, penyebab penyakit malaria quartana, masa sporulasi 72 jam
c) Plasmodium falcifarum, penyebab penyakit malaria tropika, masa sporulasi (1-2x24 jam)
d) Plasmodium ovale, penyebab penyakit limpa, masa sporulasi (2x24 jam), tidak terdapat di Indonesia
Daur hidup Plasmodium
Penemu daur hidup Plasmodium Laveran dan Grassi
Vektornya nyamuk Anopheles betina
Mengalami 2 fase, yaitu:
a. Fase generatif, terjadi dalam tubuh nyamuk malaria
Skema : fertilisasi ---- zigot ---- ookinet ---- oosista ---- sporozoid
b. Fase vegetatif, terjadi dalam rubuh manusia ada dua tempat yaitu:
a) Dalam hati (disebut eksoeritrositik)
Skema : sporozoid ---- skizon erytozoik ---- merozoit eryptozoik
b) Dalam darah (eritrositik)
Skema : tropozoit ---- skizon muda ---- skizon matang ---- merozoit ---- makrogamet/mikrogamet

2. Protista Mirip Tumbuhan (Alga)
Dalam sistem 5 kingdom, alga bukan nama takson dan tidak masuk dalam kingdom plantae. Alga masuk dalam kingdom protista, karena mempunyai ciri-ciri tubuh tersusun dari satu atau banyak sel, yang tidak berdiferensiasi membentuk jaringan khusus. Berdasarkan pigmen yang dikandungnya alga dibedakan manjadi 6 filum yaitu:


Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.



Persamaan Kedudukan Warga Negara

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.

A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :

Hubungan Dalam Negeri dan Konstitusi

Bagi suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat, terlebih dahulu harus mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi yaitu mencakup a) memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Untuk suatu negara yang akan memproklamirkan kemerdekaannya, sudah barang harus telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan yang mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau ”aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni “dasar negara”. Dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehinggga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi :
a. penyelenggaran negara,
b. lembaga kenegaraan,
c. lembaga kemasyarakatan,
d. warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
e. penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Salah satu perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, dituangkan di dalam konstitusi “Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “konstitusi” (constitution), sering disamakan dengan istilah di Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Padahal istilah konstitusi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan – baik yang tertulis maupun tidak – yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti : pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata dasar bila dihubungan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat, sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara, sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah berdasarkan Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. Pengertian Konstitusi
Menurut para ahli, antara “Konstitusi” dengan “Undang-Undang Dasar” ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata Konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), constitution” (Inggris), ”constituer” (Perancis), ”constitutie” (Belanda), dan ”Konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah Konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu Konstitusi adalah menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mementuk, mengatur atau memerintah negara. Praturan-peraturan tersebut ada berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, perturan tersebut juga bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut :
a. Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Tokoh yang mempelopori Bolingbroke.
b. Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945. Jadi konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mempelopori adalah Lord Bryce dan C.F. Strong.
Beberapa pendapat ahli tentang Konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologis dan politis. Dalam konstitusi, terkandung 3 (tiga) pengertian sebagai berikut :
§ Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, artinya konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
§ Die verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan kaidah hukum.
§ Die geschriebene verfassung, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi derajatnya yang berlaku dalam suatu negara.
b. Oliver Cromwell
Undang-Undang Dasar itu sebagai “instrument of government” yaitu bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah dan disinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
c. Lasalle (dalam “Uber Verfassungwesen”)
Bahwa konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya Kepala Negara, angkatan Perang, Partai politik, Buruh Tani, Pegawai dan sebagainya.
d. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lain menurut pendapatnya, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
e. K.C. Wheare (dalam Modern Constitution)
Secara garis besar konstitusi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
§ Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, yaitu suatu ketentuan yang mengatur ”the rule of the constitution”.
§ Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, ”the statement of idea”, pengakuan kepercayaan, suatu beloosfsbelijdenis dari bangsa yang menciptakannya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi, nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara, adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
c. Substansi Konstitusi Negara
Menurut C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitution”, bahwa Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis, bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constituion), adalah konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
1. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan tidak berat, dengan pertimbangan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan jaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi yang bersifat rigid, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan sulit dengan maksud agat tidak mudah dirubah hukum dasarnya (controh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia ). Perhatikan bagan di bawah ini !



Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, bahwa Konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatgasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Di negara-negara komunis, pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika pada umumnya, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
2. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara beserta dengan penyelenggarannya yang baik, tetapi dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, maka Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Dengan demekian, kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
3. Cara Pembentukan dan Merubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
a. Cara Pembentukan
No
Dengan Cara
K e t e r a n g a n
1.

Pemberian

§ Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas yang tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan yang tertentu pula.
§ UUD itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja dibatasi.
2.

Sengaja Dibentuknya

§ Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi setelah suatu negara didirikan, maka sengaja dibentuklah UUD.
3.

Cara Revolusi

§ Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
4.

Cara Evolusi

§ Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menim-bulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
b. Cara Merubah
No
Dengan Cara
K e t e r a n g a n
1.

Oleh Badan Legislatif/ Perun-dangan Biasa

§ Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada jika Badan Legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
2.

Referandum

§ Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa orde baru Referandum diatur di dalam UU No.5 Tahun 1985).
3

Oleh Badan Khusus

§ Harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja.
4.

Khusus di Negara Federasi

§ Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan itu.

C. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh banga-bangsa yang beradab di seluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan tersebut antara lain ” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Selain itu, nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agusutus 1945.
Oleh karena vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur (menurut kaidah Ilmu Pengetahuan Hukum) seperti disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order) yaitu berupa ”kebulatan dari kesuluruhan peraturan-peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
a. Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya Dasar Filsafat Negara Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”.
d. Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan Negara Indonesia
Di dalam suatu tertib hukum, terdapat tata urutan yang bersifat hierarkis dimana UUD (pasal-pasalnya) tidaklah merupakan suatu peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat dasar-dasar pokok dari hukum dasar baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi) dan terpisah yang dinamakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm).
Pokok Kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi terjadinya, yaitu ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yang dibentuk sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara (tujuan umum dan tujuan khusus).
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di mana tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan Khusus, Tercakup dalam kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam angka tujuan bersama ialah menuju masyarakat adil dan makmur.
2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang dasar yang tersimpul dalam kalimat, ”Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3) Bentuk negara, yaitu bentuk “Republik yang berkedaulatan Rakyat”.
4) Dasar filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai Pokok kaidah Negara yang fundamental. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945), Pembukaan UUD 1945, mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a. Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut, jadi merupakan sumber hukum dasar.
d. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Karena sifatnya tertulis, maka rumusannya juga jelas merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
b. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
c. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
1. Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, dapat dilihat pada matrik di bawah ini !
ALINEA
ISI / KETERANGAN
MAKNA YANG TERKANDUNG
Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerde-kaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalamsegala bentuk.
Ø Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
Ø Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ø Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
Ø Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Ø Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur.
Ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Ø Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Ø Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinam-bungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
Ø Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.
Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidu-pan bangsa, dan ikut melaksa-nakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemer-dekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /per-wakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ø Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Ø Susunan/ bentuk negara Republik Indonesia .
Ø Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
Ø Dasar Negara Pancasila
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya. Pembukaan juga merupakan sumber dari ”cita hukum” dan ”cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD( maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ”pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat ”masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
4. Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis”--, sedangkan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Hal inilah yang dimaksudkan arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pada Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila, yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, amatlah penting bagi setiap insan warga negara Indonesia untuk berusaha sungguh-sungguh agar semangat itu benar-benar dihayati, termasuk dan terutama yang mempunyai cita-cita atau sedang memegang kendali pelaksanaan UUD 1945 dan sebagai penyelenggara negara. Kita yakini bahwa dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila serta pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, maka akan lestarilah Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara di bumi Indonesia tercinta ini.
5. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia.
Tentang tata urutan peraturan perundangan yang berlaku Indonesia, sejak orde lama, orde baru hingga sekarang ini telah mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003 adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar 1945
Adalah peraturan negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan-ketentuan yang tingkatnya tertinggi dan pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undang-undang, dan Keputusan Presiden.
  • Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan yang diambil dalam sidang-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum ke dalam (anggota MPR) dan ke luar (bukan anggota MPR). Ketetapan MPR dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
a) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif, yang dilaksanakannya dengan undang-undang, dan
b) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif, yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Di samping ketetapan MPR, sidang MPR juga menghasilkan keputusan MPR. Keputusan MPR hanya mempunyai kekuatan ke dalam (anggota MPR).
  • Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan UUD dinamakan undang-undang organik. Contohnya, seperti tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Rancangan undang-undang dapat dibuat atas inisiatif DPR maupun Presiden. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (pasal 22 UUD 1945). Peraturan ini harus mendapat persetujuan dari DPR. Apabila tidak, peraturan pemerintah itu harus dicabut.
  • Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintah, peraturan itu disebut Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Pusat memuat ketentuan-ketentuan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan-aturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat.
  • Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan UUD atau Ketetapan MPR. Misalnya, Keputusan Presiden untuk mengangkat duta besar, melaksanakan PP, dan sebagainya.