Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2011

asas-asas hubungan internasional

Asas Hubungan Internasional?

Ada 3 asas Hub Internasional..
- aSas territorial
- aSas kebangsaan
- aSas KepenTingan uMum
ContOh kaSus nya maSing-maSing aSas sePerti aPa Saja..???
  • 2 tahun lalu

Kamis, 24 Maret 2011

Asas-asas hubungan international


a. Asas teritorial
Semua orang yang berada di luar negaranya wajib mematuhi hukum international

b. Asas kebangsaan
Di manapun berada, seseorang tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya

c. Asas kepentingan umum
Hukum tidak terikat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum

--------------------------------------…

Asas teritorial
Berdasar pada kekuasaan negara atas daerahnya.
Hukum berlaku bagi semua orang dan barang yang ada di wilayah negara tersebut.
Berdasar pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Punya kekuatan ekstrateritorial.
Hukum dari negara tersebut berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.

Asas kebangsaan

Asas kepentingan umum
Berdasar pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum tidak terikat oleh batas wilayah suatu negara dan dapat menyesuaikan dengan semua keadaan yang bersangkut pada kepentingan

a. Asas teritorial
Semua orang yang berada di luar negaranya wajib mematuhi hukum international

b. Asas kebangsaan
Di manapun berada, seseorang tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya

c. Asas kepentingan umum
Hukum tidak terikat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum

--------------------------------------…

Asas teritorial
Berdasar pada kekuasaan negara atas daerahnya.
Hukum berlaku bagi semua orang dan barang yang ada di wilayah negara tersebut.
Berdasar pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Punya kekuatan ekstrateritorial.
Hukum dari negara tersebut berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.

Asas kebangsaan

Asas kepentingan umum
Berdasar pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum tidak terikat oleh batas wilayah suatu negara dan dapat menyesuaikan dengan semua keadaan yang bersangkut pada kepentingan

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional


  • Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  • Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
  • Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
  • Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
  • Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)

  • Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).